Senin, 17 September 2018

LEGALITAS ISO 9001 - QUALITY MANAGEMENT SYSTEM

LEGALITAS ISO 9001 - QUALITY MANAGEMENT SYSTEM

Bagi perusahaan atau organisasi yang telah meraih sertifikat ISO 9001 tahun 2008, ataupun bagi yang sedang memiliki planning untuk mendapatkan sistem manajemen mutu yang baru, berikut jangka waktu ISO 9001 yang perlu Anda perhatikan:

1. Bagi perusahaan yang masih memakai sertifikat ISO 9001:2008 maka masih diberi kesempatan sampai bulan september tahun 2018 untuk mengupgrade ke versi ISO 9001:2015. Akan tetapi sangat disarankan bagi organisasi atau perusahaan baik yang sudah atau belum berserfikat ISO 9001:2008 untuk segera mengadopsi ISO 9001 versi baru yaitu ISO 9001:2015 yang merupakan up grade dari ISO 9001: 2008.

2. Setelah bulan september tahun 2018 ISO 9001:2008 sudah tidak boleh diterbitkan lagi untuk mensertifikasi perusahaan atau organisasi dalam bidang apa sajaMeski begitu, saat ada surveillance audit, ISO 9001:2008 yang terlanjur telah dipakai sebelumnya bisa menjadi acuan audit yang sah.

Sertifikat ISO 9001 yang telah Anda dapatkan harus senantiasa diperbaharui setiap 3 tahun sekali. Akan tetapi, pihak audit surveillance akan melakukan proses audit selama 6-12 bulan sekali untuk memastikan apakah sertifikat ISO masih diimplementasikan dengan baik. Audit ini juga  untuk memberitahukan apakah perusahaan atau organisasi terkait masih dapat mempertahankan sertifikat ISO yang dimilikinya.

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar